Dari hasil otopsi korban mengungkapkan adanya luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban. Selain itu, korban juga telah mengidap penyakit TBC yang telah menyebar hingga ke otak.
"Namun, terkait dengan penyakit ini, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari dokter," katanya.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 76 E bersamaan dengan Pasal 82 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun, polisi menyebut kematian korban tidak ada hubungannya dengan perbuatan tersangka.
"Penyebab kematian korban terkait dengan penyakit TBC yang diderita korban, namun belum ada bukti langsung yang menghubungkan penyakit ini dengan tindakan keji ini, sehingga kami menuduh tersangka dengan pasal perbuatan cabul dan tidak ada pasal yang tumpang tindih," ungkap Donny.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Semarang Meninggal Tak Wajar, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit. Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.
Setelah itu kondisi kesehatan korban terus menurun hingga dibawa ke rumah sakit.
Ketika dibawa orangtuanya ke rumah sakit, pihak dokter memberikan keterangan polisi korban sudah meninggal dunia. Kendati orang tuanya menilai korban masih hidup saat tiba di rumah sakit.
"Artinya bisa saja korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," bebernya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.