Salin Artikel

Pengakuan Pria di Semarang Perkosa dan Sodomi Keponakannya yang Sakit TBC, Korban Meninggal Dunia

Kekerasan seksual yang dilakukan Ari dipicu oleh kebiasaan menonton film dewasa soal inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarganya sendiri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit tas perempuan itu mengaku 7 kali melakukan kekerasan seksual pada keponakannya sejak pertengahan Agustus 2023 hingga 14 Oktober 2023.

"Perilaku saya terpengaruh oleh konten video dewasa yang sering saya tonton, dan itu memicu hasrat seksual yang sangat tinggi. Saya tidak berani bertindak kepada perempuan dewasa, namun saya malah melakukan perbuatan keji ini kepada keponakan saya," katanya saat diwawancarai di kantor Polrestabes Semarang pada Kamis (19/10/2023).

Tak hanya diperkosa, korban juga disodomi oleh pelaku. Hal itu dilakukan saat sedang bermain dengan korban atau pun saat korban tidur.

Kekerasan seksual terakhir kali dilakukan pelaku pada Sabtu (14/10/2023). Saat itu korban sedang tiduran di kamar sang nenek yang sepi.

"Saya melakukan perbuatan ini selama siang hari, kira-kira antara pukul 14.00-15.00, atau saat istirahat kerja. Semua perbuatan ini terjadi di kamar neneknya, karena saya tidak berani melakukannya di tempat lain. Saya memaksa dan mengekang agar korban tidak bisa berteriak," jelasnya.

"Semua saya lakukan pada siang hari, saat rumah sepi, ada kakek korban tapi sakit," tambah dia.

Ia mengaku, tidak memberikan iming-iming kepada korban tetapi melakukan intimidasi atau ancaman.

"Korban itu polos makanya saya intimidasi debgan melototi korban langsung takut," jelasnya.

Korban meninggal dunia

Kasus tersebut terungkap saat kesehatan korban terus menurun dan dilarikan ke rumah sakit. Saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal pada Selasa (17/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, petugas kesehatan menyebut korban meninggal tak wajar karena ditemukan bekas luka tumpul di dubur dan kelamin.

Pihak RS Panti Wilasa Citarum Semarang melaporkan kecurigaan tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban sakit TBC. Dalam kondisi sakit, ia diperkosa dan disodomi oleh pamannya sendiri, Ari Yulinto.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tersangka adalah adik kandung dari ibu korban.

Dari hasil otopsi korban mengungkapkan adanya luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban. Selain itu, korban juga telah mengidap penyakit TBC yang telah menyebar hingga ke otak.

"Namun, terkait dengan penyakit ini, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari dokter," katanya.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 76 E bersamaan dengan Pasal 82 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun, polisi menyebut kematian korban tidak ada hubungannya dengan perbuatan tersangka.

"Penyebab kematian korban terkait dengan penyakit TBC yang diderita korban, namun belum ada bukti langsung yang menghubungkan penyakit ini dengan tindakan keji ini, sehingga kami menuduh tersangka dengan pasal perbuatan cabul dan tidak ada pasal yang tumpang tindih," ungkap Donny.

Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit. Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.

Setelah itu kondisi kesehatan korban terus menurun hingga dibawa ke rumah sakit.

Ketika dibawa orangtuanya ke rumah sakit, pihak dokter memberikan keterangan polisi korban sudah meninggal dunia. Kendati orang tuanya menilai korban masih hidup saat tiba di rumah sakit.

"Artinya bisa saja korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," bebernya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/10/22/074700678/pengakuan-pria-di-semarang-perkosa-dan-sodomi-keponakannya-yang-sakit-tbc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke