Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Bacaleg Nunukan Hindari Penertiban Alat Peraga Kampanye, Tutup Baliho Pakai Plester dan Terpal

Kompas.com - 09/10/2023, 09:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin (9/10/2023).

Sejumlah APK ditemukan tertutup plester serta terpal, untuk menyamarkan citra diri dan mengamankan keberadaan APK dari penertiban petugas Pemilu.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang tidak diturunkan setelah sosialisasi diberikan 6 Oktober 2023, dengan batas waktu/deadline 8 Oktober 2023.

Baca juga: Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum

"Kalau APK yang sudah turun banyak. Hanya beberapa Bacalon yang main akal-akalan begitu (APK diplester dan ditutup terpal)," ujarnya.

Yusran menegaskan, Bawaslu Nunukan melalui Panwascam, bahkan sudah melakukan warning door to door ke bakal calon legislatif (bacaleg), atau tim bacaleg tersebut di lapangan.

Namun ternyata, anjuran dan peringatan Bawaslu tak diindahkan, sehingga sejumlah APK terpaksa diturunkan.

"Mereka akhirnya memilih akal-akalan ya. APK mereka ditutup semacam plester dan terpal. Artinya norma di PKPU tidak bisa bisa menjangkau itu,"jelasnya.

Kendati demikian, jika seandainya nanti penutup APK dimaksud dibuka kembali setelah operasi penertiban usai, maka Bawaslu tetap memiliki hak untuk melakukan penertiban.

"Kalau secara jumlah, tidak sampai puluhan yang APKnya ditutup. Selama masih ditutup, tentu kita belum bisa tertibkan,"imbuhnya.

Baca juga: Jangan Rusak Alat Peraga dan Atribut Kampanye Pemilu, Polisi: Bisa Kami Tindak

Lebih lanjut, Yusran menegaskan penertiban APK mengacu pada amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Dan, Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik. Dan aksi penertiban ini, dilakukan serentak di Kaltara," katanya lagi.

Yusran melanjutkan, penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.

Baca juga: Ada Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo: Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye

Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kota, untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.

Bawaslu, juga mengeluarkan warning dan memberikan waktu 3×24 jam, terhitung Jumat 6 sampai 8 Oktober 2023.

Dari catatan Bawaslu Nunukan, ada lebih 120 APK yang terpasang di lokasi strategis dan jalan Protokol yang menjadi sasaran penertiban.

Tak hanya baliho ataupun spanduk di jalan raya, stiker dan semua bentuk APK di kendaraan, Angkot, serta speedboat juga bakal dibersihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com