Berikut ketentuan sekolah tatap muka selama masih terjadinya kabut asap di Jambi:
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing.
2. Durasi 1 jam pelajaran 30 menit
3. Tidak melaksanakan apel atau upacara di luar kelas
4. Mewajibkan siswa, guru, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker.
5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan di luar kelas seperti olahraga, kegiatan pramuka dan lain-lain
6. Mengaktifikan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan pertolongan pertama.
7. Membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas
8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran.
9. Dinas Pendidikan akan membarikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar wajib masker dan protokol kesehatan di satuan pendidikan
10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.