PONTIANAK, KOMPAS.com - Beredar informasi bahwa tersangka kasus pencabulan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan setelah sempat ditahan selama empat bulan.
Tersangka berinisial AR itu sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban.
Dia mengatakan pelaku kini telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga yang merupakan tetangga korban.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah
“Pelaku berinisial AR ini adalah tetangga korban. Dia menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkap Devi.
Devi menjelaskan, korban juga telah divisum dan menunjukkan bukti bahwa telah terjadi pencabulan.
“Jika memang benar pelaku menderita gangguan jiwa, kenapa dibebaskan dan berkeliaran di lingkungan tempat tinggal warga. Seharusnya pelaku berada di rumah sakit jiwa,” ungkap Devi.
Selain itu, menurut pihak keluarga, tersangka memiliki komunikasi yang bagus dan tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa.
"Kalau pelaku dibilang gangguan jiwa, saya kurang yakin. Karena komunikasinya masih bagus,” ucap Devi.
Dikonfirmasi terkait bebasnya pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasatreskrim) Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo tidak menjawab secara jelas.
Dia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dua rumah sakit jiwa yang berbeda, tersangka divonis mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga: Predator yang Cabuli 35 Anak di Pasaman Ancam Korbannya
“Tersangka diperiksa di rumah sakit jiwa Pontianak dan Singkawang. Ada keterangan yang dikeluarkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Tri, sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan diminta melangkapi petunjuk terkait Pasal 44 KUHP.
“Petunjuk tersebut masih dilakukan kajian,” ucap Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.