KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang pengurus masjid di Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MN (35) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak dibawah umur AS (13).
Kepala Seksi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku sejak Juli 2022 hingga September 2023.
"Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 13 kali sejak bulan Juli 2022 hingga September 2023 di berbagai tempat," ujar AGUS saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku menjanjikan korban untuk menikahinya jika hamil. Bujukan dan rayuan pelaku akhirnya meluluhkan korban.
"Modus operandi tersangka adalah dengan membujuk dan merayu korban serta menjanjikan akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Setelah bisa menyimpan rapi kelakuannya selama setahun lebih, kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar.
Orang tua korban yang kembali ke Kotabaru setelah berada di Banjarmasin mendapat informasi jika anaknya menjalin hubungan dengan pelaku.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban tak terima. Apalagi mengetahui jika pelaku telah memiliki istri dan anak.
"Mengetahui hal ini ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat karena mengetahui bahwa MN telah memiliki istri dan anak," tambahnya.
Orangtua korban yang tak terima juga melaporkan pelaku ke polisi. Tak butuh waktu lama pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka MN mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.