Salin Artikel

Beredar Kabar Pelaku Pencabulan di Pontianak Dibebaskan, Polisi: Tersangka Mengalami Gangguan Jiwa

Tersangka berinisial AR itu sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban. 

Dia mengatakan pelaku kini telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga yang merupakan tetangga korban.

“Pelaku berinisial AR ini adalah tetangga korban. Dia menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkap Devi.

Devi menjelaskan, korban juga telah divisum dan menunjukkan bukti bahwa telah terjadi pencabulan.

“Jika memang benar pelaku menderita gangguan jiwa, kenapa dibebaskan dan berkeliaran di lingkungan tempat tinggal warga. Seharusnya pelaku berada di rumah sakit jiwa,” ungkap Devi.

"Kalau pelaku dibilang gangguan jiwa, saya kurang yakin. Karena komunikasinya masih bagus,” ucap Devi.

Dikonfirmasi terkait bebasnya pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasatreskrim) Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo tidak menjawab secara jelas. 

Dia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dua rumah sakit jiwa yang berbeda, tersangka divonis mengalami gangguan kejiwaan.

“Tersangka diperiksa di rumah sakit jiwa Pontianak dan Singkawang. Ada keterangan yang dikeluarkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Tri, sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan diminta melangkapi petunjuk terkait Pasal 44 KUHP.

“Petunjuk tersebut masih dilakukan kajian,” ucap Tri.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/07/081040678/beredar-kabar-pelaku-pencabulan-di-pontianak-dibebaskan-polisi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke