Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Sumut Tekankan Pentingnya Layanan Informasi Publik Berbasis Digital

Kompas.com - 06/10/2023, 10:47 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

“Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2022, dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik. 

Namun, Ilyas menilai, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. 

“Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kami lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” ujarnya.

Meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo Hasyim Gautama mengatakan, bimtek tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. 

Baca juga: Hari Pertama Pimpin Sumut, Hasanuddin Dorong OPD hingga ASN Gerak Cepat Tingkatkan Kinerja

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Dia menyebutkan, Indonesia sudah menjamin layanan publik sesuai Pasal 28 huruf f Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia menjamin hak mendapatkan informasi. Namun, yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” katanya di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Hasyim mengatakan, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. 

Badan pelayanan publik wajib memberikan informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap informasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.

“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008,” katanya. 

Baca juga: Pemprov Sumut Akan Panggil Oknum Satpol PP yang Halangi Wartawan Liputan

Hasyim menyebutkan, pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik sehingga harus menggunakan aplikasi. 

“Dengan banyaknya aplikasi di era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27.000 lebih aplikasi yang dikembangkan pemerintah dan sejumlah lembaga. Aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com