Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Warga: Apakah Tidak Bisa Setop Masalah Penggusuran Ini?

Kompas.com - 29/09/2023, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

"Mereka bilang, 'Kenapa sih saya tega?'. Tapi dengan saya pindah pun tidak berpengaruh dengan perjuangan mereka. Saya sendiri yang pindah tidak akan mengubah perjuangan mereka," kata Angga.

Penolakan masyarakat untuk direlokasi membuat BP Batam belum bisa mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Rempang karena status lahan yang belum clear and clean.

"Legalisasi kampung tua dibiarkan menggantung"

Sementara itu, temuan awal Ombudsman RI yang diumumkan pada Rabu (27/9/2023), mengungkap bahwa upaya legalisasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang "dibiarkan menggantung" oleh Pemerintah Kota Batam sejak awal 2000-an.

Sampai akhirnya, Pulau Rempang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan PSN yang ditentang masyarakat.

BBC News Indonesia telah menghubungi Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi, serta juru bicaranya, Ariastuty Sirait. Namun, keduanya belum menanggapi.

Senada dengan laporan di atas, temuan Ombudsman juga mengungkap penolakan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Kepada Ombudsman, masyarakat mengaku merasa tertekan oleh desakan-desakan untuk mendaftarkan diri ke program relokasi.

“Kalau enggak ada orang di rumah, form-nya dimasukkan ke bawah pintu. Kalau enggak ada orangtuanya, anaknya dipaksa mewakili orangtuanyalah untuk mengisi form dan tanda tangan,” kata anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro.

Masyarakat juga merasa tawaran pemerintah perihal ganti rugi “baru sebatas janji” karena lokasi pemindahan belum siap.

Selain itu, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran untuk kompensasi rumah pengganti, uang tunggu, dan hunian sementara terhadap warga.

Eskalasi situasi sejak 7 September lalu juga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan pangan dari distributor.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemindahan Warga Rempang ke Pulau Galang, Bahlil: Kita Geser ke Tanjung Banun

“Ada ketakutan dari distributor untuk pasok barang karena status tempat itu yang sudah di-declare akan dikosongkan. Itu berpengaruh pada suplai. Persediaan bahan pangan pokok mereka pun menipis, mereka hanya konsumsi yang tersisa,” tutur Johanes.

BP Batam belum kantongi sertifikat HPL

Warga Pasir Panjang, Pulau Rempang menyatakan kesediannya untuk direlokasi dan mendukung investasi yang direncanakan Pemerintah. Sebelumnya Menteri Bahlil juga telah memastikan bahwa relokasi masyarakat di 16 Titik Kampung Tua Pulau Rempang digeser ke Tanjung Banun atau sesuai kesepatan warga Pulau Rempang itu sendiri.BP BATAM Warga Pasir Panjang, Pulau Rempang menyatakan kesediannya untuk direlokasi dan mendukung investasi yang direncanakan Pemerintah. Sebelumnya Menteri Bahlil juga telah memastikan bahwa relokasi masyarakat di 16 Titik Kampung Tua Pulau Rempang digeser ke Tanjung Banun atau sesuai kesepatan warga Pulau Rempang itu sendiri.
Ombudsman mengatakan, sampai saat ini, BP Batam belum mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang karena lahan yang belum clean and clear.

“BPN [Badan Pertanahan Nasional] akan mengeluarkan sertifikat kalau di area itu sudah tidak ada penghuni lagi,” tutur Johanes.

Sejauh ini, BP Batam baru mengantongi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait pemberian HPL pada 31 Maret 2023. Namun SK tersebut hanya berlaku hingga 30 September 2023.

“Kalau dalam jangka waktu ini [sertifikat] tidak terbit, ya memang kemudian gugur kalau dia tidak mengajukan perpanjangan. Artinya sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes.

Baca juga: Lahan di Rempang yang Bisa Digarap Proyek Capai 8.000 Hektar

Menurut Johanes, itulah yang akhirnya membuat BP Batam “tergesa-gesa mendesak warga di kampung-kampung tua untuk keluar dari area itu”.

Ini sekaligus menjawab mengapa sebelumnya masyarakat sempat diberi tenggat waktu untuk mengosongkan pulau pada 28 September, meski belakangan pemerintah menyatakan tanggal itu “bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi”.

Bukti eksistensi kampung tua Rempang

Temuan Ombudsman lainnya menunjukkan bahwa kampung-kampung tua di Pulau Rempang telah eksis sejak lama, bahkan sebelum ada nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk mengelola pulau ini dan sekitarnya pada 26 Agustus 2004.

Johanes mengatakan masyarakat di Pulau Rempang memiliki data kependudukan.

“Rata-rata ber-KTP semua, bahkan kami menemukan KTP seseorang yang lanjut usia, sudah sejak 1980-an,” papar Johanes dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Penguasaan fisik masyarakat atas bidang tanah, sambungnya, juga dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Ombudsman juga menemukan makam-makam tua, tapak tugu, patok tanda batas antarkampung, hingga ijazah Pendidikan yang terbit pada 1989.

Baca juga: Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Selain itu, ORI juga menemukan bahwa kampung-kampung tua ini memiliki rekam jejak secara yuridis.

Pada 2004, Wali Kota Batam menerbitkan surat keputusan yang menetapkan kampung-kampung tua, di antaranya Kampung Sembulang, Dapur 6, dan Tanjung Banun.

Johanes mengatakan di dalam SK itu tertuang bahwa kampung tua yang ditetapkan “tidak direkomendasikan untuk masuk ke hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam”.

Masih pada tahun yang sama, terbit Perda Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang menurut Johanes, “memberi kepastian hukum terhadap perlindungan Kawasan perkampungan tua”.

Kemudian pada 2005, muncul keputusan bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk membentuk tim inventarisasi kampung tua.

Baca juga: Batal Direlokasi, Warga Terdampak Proyek Rempang Digeser ke Tanjung Banun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Regional
Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com