SEMARANG, KOMPAS.com - Mendekati Pemilu 2024, dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terciduk karena melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN itu menjabat sebagai sekretaris camat dan lurah.
"Itu terjadi pada Januari 2023 dilakukan oleh sekretaris camat dan lurah," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos
Dia menjelaskan, dua ASN tersebut diketahui melanggar netralitas usai dilaporkan warga. Dia mengatakan warga tersebut melihat camat dan lurah tersebut berfoto dengan salah satu calon legislatif (caleg).
"Kita telusuri di media sosial, ternyata benar. Kalau tak salah itu media Tiktok," paparnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, dua ASN tersebut mengaku tidak mengetahui jika foto tersebut bakal di-posting dengan narasi mendukung caleg yang ada di foto itu.
"Kalau tak salah itu saat acara senam. Mereka tak tau kalau fotonya bakal di-upload," imbuh dia.
Soal kasus tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sudah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah diberikan sanksi moral.
"Mendapatkan sanksi moral dua ASN itu," paparnya.
Selain itu, pada Agustus 2023 Bawaslu Kota Semarang juga menemukan guru PPPK yang terbukti tidak netral karena mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Karena yang bersangkutan sebagai guru PPPK dan pelanggaran netralitas ASN-nya karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, hasil rekomendasinya berupa pemberhentian secara tidak hormat," imbuh Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.