BATAM, KOMPAS.com – Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tak jadi dikosongkan pada 28 September 2023.
Seperti diketahui, 28 September merupakan batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang
"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau, Senin (25/9/2023).
Baca juga: BP Batam Janji Tak Ada Pemaksaan Relokasi Pulau Rempang, Warga Minta Kejelasan
"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.
Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.
"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.
Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo bertemu warga Pulau Rempang, Batam, terkait rencana relokasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG, Sabtu (16/9/2023).
Dari pertemuan itu, Prabianto menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.
Pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.