"Yang paling penting anak-anak yang lulus nanti tidak menganggur," kata dia.
Viktor mengaku, pihak yang kontra dengan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita, tidak mendapatkan cukup informasi.
Baca juga: Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi, Muhadjir: Jangan Diributkan Terlalu Serius
"Perspektif itu muncul karena mereka tidak mendapatkan informasi yang cukuo makanya orang kontra. Tapi semua cinta untuk pembangunan NTT," katanya.
"Kita tidak boleh menganggap bahwa orang yang berpikir miring itu jelek, tidak, mereka tidak mendapatkan cukup informasi," kata dia.
Namun saat ditanya mengenai dasar hukum, Viktor saat itu menjawab singkat.
"Dasar hukum kau pikir sendiri," katanya saat berada di SMA Negeri 6 Kota Kupang, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: KPAI Panggil Kadisdik NTT Buntut Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi
Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita menuai polemik.
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT memiliki tanggapan lain mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Menurut Ketua Pengurus PGRI Provinsi NTT Simon Petrus Manu, metode masuk sekolah pukul 05.00 Wita maupun 05.30 Wita bukan indikator keberhasilan dari target ambisi masuk 200 sekolah terbaik.
Demi mengejar diterimanya lulusan SMA/SMK dari NTT ke berbagai Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, maka pemerintah perlu melakukan pendampingan kepada siswa kelas XII.
"Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas guru melalui workshop terkait pembelajaran berbasis HOTS (Higher Order of Thinking Skill) atau pembelajaran yang mengembangkan keterampilan berpikir kritis," ujarnya.
Baca juga: BP2MI: 2.345 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan dalam 3 Tahun, Paling Banyak ke NTT
Dia menilai sekolah pukul 05.00 Wita lebih cocok diterapkan pada sekolah dengan sistem asrama.
"Khusus untuk para siswi sangat rawan terhadap begal dan ancaman tindakan asusila seperti ancaman pemerkosaan dan kekerasan seksual," kata dia.
Sementara Ombudsman RI menilai kebijakan siswa masuk pukul 05.30 Wita tak disertai dengan kajian akademik.
"Kita melihat bahwa ini kebijakan yang tanpa ada kajian akademik sebelumnya. Belum ada kajian akademik sebelumnya,” kata Anggota Ombudsman RI Indarza Marzuki Rais, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, berangkat sekolah pukul 05.00 atau 05.30 Wita bukan satu-satunya cara meningkatkan mutu pendidikan.
“Banyak hal jadi bukan hanya satu hal masuk jam 5 (membuat) anak-anak mutunya dan disiplinnya baik ya,” ujar Marzuki saat itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.