KUBU RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat wilayah dan ribuan hektare lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terbakar sejak Juli 2023.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, hasil penyidikan di lapangan, telah ditetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.
“Sebanyak 11 orang ini diduga telah membuka lahan dengan cara membakar,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Kualitas Udara di Palembang Memburuk akibat Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Palindra Meluas
Arief menyebut, keempat wilayah di Kubu Raya yang lahannya mengalami kebakaran yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya.
Arief mengatakan, pelaku mengaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk.
"Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain,” ujar Arief.
Baca juga: 589 Kepala Keluarga Terdampak Kebakaran Lahan Pertanian di Sikka
Arief menyebut, seluruh lahan yang terbalar di luar izin konsesi. Hingga saat ini, seluruh pelaku merupakan perorangan dan belum ditemukan adanya kasus karhutla di kawasan korporasi.
“Kami telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa untuk pencegahan,” ujar Arief.
Arief menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.