LAMPUNG, KOMPAS.com - Reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, menjadi polemik lantaran tumpang tindih aturan terkait izin lokasi.
PT SJIM berdalih reklamasi tersebut sudah sah secara legal karena berada di kawasan pelabuhan yang bernaung di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai reklamasi itu harus disetop karena tidak memiliki izin KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Baca juga: Ketika Pedagang di Lampung Diimpit Marketplace, Buka Setiap Hari tapi Sepi Pembeli...
Terkait tumpang tindih aturan ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Lampung, Novian Edi mengatakan, semua izin reklamasi PT SJIM sudah terpenuhi.
"Jadi kalau di sini sebenarnya kami (KSOP) mengacu ke peraturan kita (Kementerian Perhubungan)," kata dia di Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023) sore.
Dia menjabarkan dengan kewenangan di bawah Kementerian Perhubungan ini, reklamasi itu menjadi pengecualian karena lokasinya berada di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (DLKr-DLKp) Pelabuhan Panjang.
Baca juga: HNSI: Reklamasi di Lampung Tak Hanya Rugikan Nelayan
Menurutnya izin KKRPL yang menjadi dasar penyetopan reklamasi itu hanya untuk wilayah pelabuhan perikanan dan bukan untuk pelabuhan umum seperti di Pelabuhan Panjang.
"Di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan itu mengikuti pelabuhan umum, dan kewenangannya di Kemenhub, enggak lagi di KKP," kata Noviandi.
Terkait penghentian sementara reklamasi PT SJIM, Noviandi menilai, lebih baik dituntaskan di tingkat pusat karena ini berhubungan antar instansi kementerian.
"Baiknya kita bawa di ranah pusat, kita diskusikan di sana, kita harmonisasi saja antar kementerian. Karena kalau kami hanya menjalankan tugas. Agar kita bersama bisa mencari titik temu dan solusi," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung.
Perusahaan diminta mengurus izin KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.
Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.