Menurut AH, orangtuanya bekerja sebagai tukang ojek dan buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, AH menyebut bahwa orangtuanya tak tahu bahwa ia berjualan ganja.
"Selama berjualan barang itu (ganja) orangtua tidak tahu," ungkap AH.
Baca juga: Warga Angkut Jenazah Pakai Motor, Bupati Kepahiang: Belum Ada Dana untuk Perbaikan Jalan
Selain mengamankan AH, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja serta satu unit IPhone 8 dan satu unit sepeda motor Revo Fit.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 milia
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tertunduk Lesu, Pelajar SMA di Kepahiang Ungkap Nekat Nyambi Jualan Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.