Salin Artikel

Pelajar 17 Tahun di Kepahiang Nekat Jual Ganja untuk Tambahan Uang Jajan, Modal Pinjam dari Kakak

Saat ditangkap, siswa kelas 11 tersebut membawa ganja seberat 35,95 gram. Ia diamankan di Jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam pada Selasa (19/9/2023) malam.

Usai menangkap AH, polisi langsung menggeledah rumah pelajar 17 tahun itu dan nemenukan satu set alat isap sabu atau bon.

"Dari pengakuan pelaku dirinya sudah 5 kali ke Kabupaten Empat Lawang, untuk mengambil barang ganja tersebut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang AKP Todo Rio Tambunan saat konferensi pers, pada Rabu (20/9/2023).

Pelaku menjual barang haram tersebut di sekitar lingkungannya, termasuk pelajar yang merupakan temannya.

"Untuk barang bukti yang diamankan ini, kami masih melakukan penyelidikan di mana pelaku mengambil barangnya," beber Todo.

Modal pinjam dari sang kakak

AH mengaku mengenal barang terlarang tersebut dari kenalannya yang mengajaknya menggunakan ganja.

Lambat laun, AH akhirnya menjadi pengedar ganja di lingkungan tempat ia tinggal di Kecamatan Kepahiang.

AH mengaku sudah 5 kali membeli ganja di Kabupaten Empat Lawang dengan meminjam uang dari sang kakak.

"Minjam duit samo ayuk (minjam duit dengan kakak perempuannya, dalam bahasa indonesia), waktu itu minjam Rp 300 ribu untuk beli barang (ganja)," ungkap AH sembari tertunduk saat ditanya, pada Rabu (20/9/2023).

Dari uang Rp 300.000, ia membeli ganja seberat 35,95 gram.

Ganja seberat 35,95 gram itu akan dibagi-bagi menjadi paket kecil dengan harga jual Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Dari penjualan barang haram itu, AH mendapatkan untung sekitar Rp 200.000.

Kepada petugas, AH mengaku berjualan ganja bukan karena kekurangan uang jajan dari orangtua, tapi untuk tambah uang jajan.

"Tidak kurang, uang jajan selalu dikasih oleh orang tua setiap hari Rp 10.000. Uang dari hasil itu (jual ganja) untuk tambah uang jajan," tuturnya.

Menurut AH, orangtuanya bekerja sebagai tukang ojek dan buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, AH menyebut bahwa orangtuanya tak tahu bahwa ia berjualan ganja.

"Selama berjualan barang itu (ganja) orangtua tidak tahu," ungkap AH.

Selain mengamankan AH, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja serta satu unit IPhone 8 dan satu unit sepeda motor Revo Fit.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 milia

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tertunduk Lesu, Pelajar SMA di Kepahiang Ungkap Nekat Nyambi Jualan Ganja

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/201200378/pelajar-17-tahun-di-kepahiang-nekat-jual-ganja-untuk-tambahan-uang-jajan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke