Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi di Lampung Dikeluhkan, PT SJIM: Kita Keruk Justru untuk Akses Nelayan

Kompas.com - 12/09/2023, 19:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) mengklaim, pengerukan pantai pada proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya dilakukan untuk membuat akses nelayan ke pantai.

Manajer proyek Reklamasi PT SJIM Alexius mengatakan, pengerukan sebagaimana foto yang beredar adalah pembuatan akses alur nelayan.

"Tolong dicatat, itu dikeruk karena ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga," kata Alexsius saat ditemui di kantor PT SJIM di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Selasa (12/9/2023) sore.

Baca juga: Lautnya Dikeruk, Nelayan di Pesisir Bandar Lampung Cuma Dijanjikan Beras Tiap Bulan

Pria yang akrab dipanggil Alex itu mengatakan, pengerukan tersebut justru dilakukan untuk membuat akses perahu nelayan ke perkampungan.

"Kita sangat memikirkan keberlanjutan, keberadaan mereka sepanjang perusahaan ini berdiri," kata dia.

Alex menambahkan, sebelumnya nelayan tidak bisa menyandarkan perahu di dekat perkampungan dan harus parkir agak jauh.

"Dengan adanya pengerukan alur akses ini, mereka bisa sampai ke perkampungan," kata dia.

Menurutnya, kondisi pantai tersebut memang terlalu dangkal. Karena itu pengerukan dilakukan untuk memperdalam dan lebih lebar.

"Alur itu yang semula hanya 10 meter menjadi 20 meter di sepanjang sisi yang akan kita kerjakan angka 300-400 meter," katanya.

Baca juga: Soal Reklamasi di Lampung, Walhi: Perusahaan dan Pemprov Harus Beri Solusi ke Nelayan

Terkait keluhan nelayan yang merasa kesulitan akses perahu, Alex mengatakan penutupan akses dilakukan hanya saat pengerjaan alur akses yang baru.

"Jadi alur lama kita keruk, yang seharusnya lewat sini (jalur normal) kita putar sementara. Nanti setelah jalur baru selesai, jalur alternatif ini kita tutup," kata Alex.

Reklamasi sudah memiliki izin

Sementara itu, pimpinan PT SJIM kantor Srengsem Lampung, Wardoyo mengatakan, reklamasi itu sudah memiliki izin.

"Terkait reklamasi, kita sudah mengantongi izin, jadi sebenarnya tidak ada masalah," kata Wardoyo.

Perizinan tersebut diperoleh dari Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam surat perizinan nomor A.101/AL. 324/DJPL itu berisi persetujuan kepada PT SJIM untuk mengadakan pekerjaan reklamasi perairan yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan di Pelabuhan Panjang.

"Izin reklamasi ini dikeluarkan oleh Kemenhub, karena lokasi reklamasi itu masih berada di dalam wilayah Pelabuhan Panjang," kata Wardoyo.

Wardoyo menambahkan surat tersebut dikeluarkan pada 25 Januari 2023.

Baca juga: Soal Reklamasi Dikeluhkan Nelayan, DLH Lampung Minta Warga Hubungi Perusahaan

Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.

Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Salah satu warga, Irin (50) mengaku proyek pengerukan itu telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Menurutnya akibat proyek reklamasi tersebut, warga kampung yang sebagian besar nelayan mengalami penurunan pendapatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com