Salin Artikel

Reklamasi di Lampung Dikeluhkan, PT SJIM: Kita Keruk Justru untuk Akses Nelayan

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) mengklaim, pengerukan pantai pada proyek reklamasi di Pantai Karang Jaya dilakukan untuk membuat akses nelayan ke pantai.

Manajer proyek Reklamasi PT SJIM Alexius mengatakan, pengerukan sebagaimana foto yang beredar adalah pembuatan akses alur nelayan.

"Tolong dicatat, itu dikeruk karena ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga," kata Alexsius saat ditemui di kantor PT SJIM di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Selasa (12/9/2023) sore.

Pria yang akrab dipanggil Alex itu mengatakan, pengerukan tersebut justru dilakukan untuk membuat akses perahu nelayan ke perkampungan.

"Kita sangat memikirkan keberlanjutan, keberadaan mereka sepanjang perusahaan ini berdiri," kata dia.

Alex menambahkan, sebelumnya nelayan tidak bisa menyandarkan perahu di dekat perkampungan dan harus parkir agak jauh.

"Dengan adanya pengerukan alur akses ini, mereka bisa sampai ke perkampungan," kata dia.

Menurutnya, kondisi pantai tersebut memang terlalu dangkal. Karena itu pengerukan dilakukan untuk memperdalam dan lebih lebar.

"Alur itu yang semula hanya 10 meter menjadi 20 meter di sepanjang sisi yang akan kita kerjakan angka 300-400 meter," katanya.

Terkait keluhan nelayan yang merasa kesulitan akses perahu, Alex mengatakan penutupan akses dilakukan hanya saat pengerjaan alur akses yang baru.

"Jadi alur lama kita keruk, yang seharusnya lewat sini (jalur normal) kita putar sementara. Nanti setelah jalur baru selesai, jalur alternatif ini kita tutup," kata Alex.

Reklamasi sudah memiliki izin

Sementara itu, pimpinan PT SJIM kantor Srengsem Lampung, Wardoyo mengatakan, reklamasi itu sudah memiliki izin.

"Terkait reklamasi, kita sudah mengantongi izin, jadi sebenarnya tidak ada masalah," kata Wardoyo.

Perizinan tersebut diperoleh dari Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam surat perizinan nomor A.101/AL. 324/DJPL itu berisi persetujuan kepada PT SJIM untuk mengadakan pekerjaan reklamasi perairan yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan di Pelabuhan Panjang.

"Izin reklamasi ini dikeluarkan oleh Kemenhub, karena lokasi reklamasi itu masih berada di dalam wilayah Pelabuhan Panjang," kata Wardoyo.

Wardoyo menambahkan surat tersebut dikeluarkan pada 25 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.

Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Salah satu warga, Irin (50) mengaku proyek pengerukan itu telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Menurutnya akibat proyek reklamasi tersebut, warga kampung yang sebagian besar nelayan mengalami penurunan pendapatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/191854578/reklamasi-di-lampung-dikeluhkan-pt-sjim-kita-keruk-justru-untuk-akses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke