"Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan uang, jadi terkait pengelolaannya," jelasnya.
Kini R sudah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah pemeriksaannya memasuki tahap II. Selanjutnya, ia akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Rully Nasrullah membenarkan adanya kasus tersebut.
"Modus yang dipakai, karena dia perangkat desa bagian keuangan. R tidak melakukan misalnya penyetoran, pencatatan tidak dilakukan," paparnya.
Saat diamankan, R masih aktif menjabat sebagai bendahara.
Kepada polisi, R mengaku uang ratusan juga tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dari keterangan yang didapat uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup, dia saat ini sudah dinon-aktifkan dari jabatannya," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan 20 berkas dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2020-2021 tersebut.
"Untuk saksi ada banyak, tapi lebih banyak ke dokumen. Ada 20 item terdiri dari lembaran (kertas) dan bendel," jelasnya.
Baca juga: Di Balik Kepergian Purwadi dari Klaten Selama 17 Tahun, Sempat Linglung karena Tak Bisa Bertemu Anak
Sementara itu ada dugaan uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot.
Hal tersebut diungkapkan Kordinator Gerakan Warga Desa Trunuh Anti Korupsi, Anggun Nasir Tzalasa.
Ia mengatakan bahwa jabatan R sendiri adalah modin, yang merangkap menjadi bendahara usai bendahara sebelumnya sakit.
Untuk kasus dana desa, ia menyebut seluruh warga sudah mengetahui kalau R yang mencairkan.
"Dia (R) yang mencairkan, dengan cara scan KTP dan Tanda Tangan pak Lurah. Dia ambil sendiri, di cairkan sendiri. Rata-rata seperti itu," kata Anggun.
Dugaan korupsi sendiri muncul sejak tahun 2017-2018, beberapa proyek yang berjalan di desa tak memiliki nominal sesuai yang tampak di baliho desa.