BATAM, KOMPAS.com-Polisi melepaskan tujuh orang yang ditangkap karena memblokade jalan saat penertiban lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kepolisian Resor Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, ketujuh orang itu sudah dipulangkan pada Minggu (10/9/2023) malam.
"(Pengajuan) penangguhan penahanan ini kami respons," sebut Nugroho dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Batam, Minggu.
Baca juga: Imbas Kericuhan Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka
Ketujuh orang itu sebelumnya ditangkap karena diduga memukul dan melempar batu ke polisi saat penertiban berlangsung pada Kamis (7/9/2023).
Nugroho meminta warga Kota Batam agar tidak terprovokasi dengan simpang siur yang beredar di media sosial soal penertiban di Pulai Rempang.
Dengan adanya penangguhan penahanan tujuh orang itu, Aliansi Pemuda Melayu membatalkan rencananya untuk menggelar demonstrasi di Batam Centre.
Kooridinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi mengatakan, batalnya unjuk rasa itu dibatalkan tanpa intervensi pihak mana pun.
Baca juga: Penjelasan BP Batam Terkait Pengembangan Kawasan Rempang, Janji Prioritaskan Warga
Demonstrasi tidak jadi digelar karena mereka tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Murni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Pian, sapaan Dian Arniadi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tujuh orang warga sebagai tersangka selepas pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang yang berakhir ricuh.
Sejumlah orang itu menutup jalan untuk mengahalangi pengukuran lahan di Pulau Rempang.
Bentrokan pun terjadi antara polisi dan warga yang memblokade jalan. Polisi sampai melepaskan gas air mata ke arah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.