BATAM, KOMPAS.com – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
“Pemerintah melalui BP Batam telah menyiapkan beberapa solusi terbaik,” kata Rudi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Salah satunya, memberikan masyarakat rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.
Baca juga: Kala Rempang Cate di Bawah Kekuasaan Panglima Galang, Sang Penumpas Lanun
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas biaya UWT selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.
“Lokasinya berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik,” jelas Rudi.
Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan persiapan maksimal sebelum mendirikan hunian yang dimaksud.
Dengan memindahkan sementara masyarakat yang terdampak pembangunan ke lokasi yang sudah disiapkan pemerintah dan memberikan biaya hidup Rp 1.034.636 per orang dalam satu KK per bulan.
“Jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” sebut Rudi.
Sementara, untuk masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, pemerintah akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp 1 juta per bulannya.
“Itulah komitmen saya sebagai Kepala BP Batam. Kami tak akan memindahkan masyarakat tanpa persiapan yang maksimal,” tegas Rudi.
Rudi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan pendekatan lainnya guna menyerap aspirasi dari masyarakat.
Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Investasi RI menegaskan, proyek pengembangan Rempang yang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional tersebut harus segera terealisasi.
“Saya juga sudah dipanggil oleh pemerintah pusat dan mendapat instruksi bahwa pengembangan ini akan berjalan," ungkap dia.
Luas Pulau Rempang yang dijadikan usaha seluas 7.572 hektar, bukan seperti luasan yang tersebar di media sosial.
"Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar di luar sana,” papar Rudi.