Salin Artikel

Polisi Lepaskan 7 Orang yang Ditangkap Setelah Kericuhan di Pulau Rempang Batam

Kepala Kepolisian Resor Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, ketujuh orang itu sudah dipulangkan pada Minggu (10/9/2023) malam. 

"(Pengajuan) penangguhan penahanan ini kami respons," sebut Nugroho dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Batam, Minggu. 

Ketujuh orang itu sebelumnya ditangkap karena diduga memukul dan melempar batu ke polisi saat penertiban berlangsung pada Kamis (7/9/2023). 

Nugroho meminta warga Kota Batam agar tidak terprovokasi dengan simpang siur yang beredar di media sosial soal penertiban di Pulai Rempang. 

Dengan adanya penangguhan penahanan tujuh orang itu, Aliansi Pemuda Melayu membatalkan rencananya untuk menggelar demonstrasi di Batam Centre.

Kooridinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi mengatakan, batalnya unjuk rasa itu dibatalkan tanpa intervensi pihak mana pun.

Demonstrasi tidak jadi digelar karena mereka tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Murni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Pian, sapaan Dian Arniadi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tujuh orang warga sebagai tersangka selepas pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang yang berakhir ricuh.

Sejumlah orang itu menutup jalan untuk mengahalangi pengukuran lahan di Pulau Rempang. 

Bentrokan pun terjadi antara polisi dan warga yang memblokade jalan.  Polisi sampai melepaskan gas air mata ke arah warga.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/11/083550678/polisi-lepaskan-7-orang-yang-ditangkap-setelah-kericuhan-di-pulau-rempang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke