Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kericuhan Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/09/2023, 21:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polresta Barelang, menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka pasca pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang yang berakhir ricuh, Kamis (7/9/2023). 

Seperti diketahui, 8 orang diamankan penyidik terkait kericuhan Pulau Rempang. Namun satu orang warga, Boiran, dipulangkan karena pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian, tidak memukul dan melempar batu ke petugas.

"Kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh Boiran,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Penjelasan BP Batam Terkait Pengembangan Kawasan Rempang, Janji Prioritaskan Warga

Nugroho mengungkapkan, 7 orang yang ditetapkan tersangka bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.

Kronologi Kejadian

Dikatakan Nugroho, semua berawal sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2023). Saat itu, Jembatan 4 Trans Barelang Kelurahan Bulang, Galang, Batam telah dilakukan penghadangan.

Penghadangan dilakukan setelah tim terpadu hendak menuju ke Pulau Rempang untuk melakukan pengukuran dan pematokan di lahan tersebut.

Baca juga: Buntut Kericuhan di Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi

Tidak hanya penghadangan, juga terjadi perlawanan yang dilakukan warga yang tinggal di Kecamatan Galang.

Caranya dengan memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu, dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu.

Sehingga terjadi kontak fisik antara anggota pengamanan dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.

Saat situasi mulai tidak kondusif, tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil watercanon yang membuat kerumunan warga bercerai–berai dan membubarkan diri.

Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya luka-luka.

Terduga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov,” ucap Nugroho.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Tapi alhamdulillah hingga saat ini kondisi di Pulau Rempang telah kondusif, giat masyarakat sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas,” ungkap Nugroho.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

Regional
Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Regional
BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com