BATAM, KOMPAS.com–Warga Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta aktivitas pemasangan patok tata batas hutan di Pulau Rempang dilakukan oleh pihak berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad, mewakili warga Pulau Rempang mengatakan, warga sangat menyayangkan aktivitas pemasangan patok tata batas hutan di wilayah mereka yang justru dilakukan oleh tim terpadu di Pulau Rempang.
Tim tersebut terdiri dari anggota TNI dan Polri.
Baca juga: Buntut Kericuhan di Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi
Terlebih lagi pemasangan patok tersebut dilakukan sepihak tanpa melibatkan warga setempat.
“Kami menyesalkan itu, bukan kami tidak mau ikut serta dalam hal pematokan pematokan lahan. Saat sosialisasi dua hari dengan Kapolresta Barelang dan Dandim beberapa hari lalu, saya sudah sampaikan, kalau kami warga Rempang meminta pejabat yang berwenang, yang melakukan pemasangan patok lahan ini,” kata Gerisman yang dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Gerisman menjelaskan, seharusnya polisi dan anggota TNI bertugas untuk mengamankan apabila di wilayah warga terjadi kerusuhan atau situasi lain yang tidak kondusif.
“Warga Pulau Rempang di 16 titik sampai hari ini menunjukkan rasa cinta terhadap kampung mereka, Warga mendirikan tenda dan pos jaga di setiap pintu masuk di kampung mereka untuk menjaga agar selalu aman, bukan untuk menghalang-halngi,” terang Gerisman.
Warga Pulau Rempang lainnya berharap pejabat berwenang juga menjelaskan kepada warga perihal tujuan pemasangan patok tersebut.
“Jadi libatkanlah kami warga-warga setempat. Jangan sampai pematokan di luar pengetahuan warga, itu yang warga tidak terima sampai hari ini,” tegas Gerisman.