Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka, 1 Ditahan

Kompas.com - 08/09/2023, 05:57 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok pada Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kamis (7/9/2023).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyampaikan, kedua orang tersebut yakni BS selaku mantan Direktur PT BRJ dan HMF Direktur PT BRJ.

PT. BRJ merupakan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok pada 2012.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka

"Satu orang tersangka atas nama BS dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ucap Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sedangkan tersangka HMF mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Bambang mengatakan, BS dan HMF sejatinya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut.

Baca juga: Warga Demo di Kantor Kejati Papua Barat, Tuntut DPO Kasus Korupsi di Wondama Ditangkap

Namun yang hadir hanya BS. Sedangkan HMF tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka BS langsung dijebloskan ke penjara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor pembangunan jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012. Selanjutnya, penyidik menetapkan BS dan HMF sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tutur Bambang.

"Tersangka BS langsung ditahan. Sementara tersangka HMF telah dipanggil oleh penyidik, namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan," sambungnya.

Bambang mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil 17 Mei 2012, MHF dan BS melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya, BS dan HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, BS dan HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat.

Setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

"Setelah itu, tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau adendum I dan II senilai Rp 14.826.029.360 pada 17 Juli sampai 31 Desember 2012, BA (Berita Acara) negosiasi dan BA penyerahan lapangan," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com