SUMBAWA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya dianggap melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada tiga ASN terancam dipecat tahun ini. Kesalahan mereka tidak bisa ditelorir lagi," kata Kepala Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB HA Malik Nurdin, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Terdakwa KDRT, Dokter Puskesmas Ini Terancam Diberhentikan dari ASN
Disebutkan, ketiga ASN itu seharusnya sudah dipecat sejak 2022 lalu. Namun, proses tersebut sampai saat ini masih ditangani Inspektorat.
"Setelah selesai ditangani Inspektorat, nanti akan dinaikkan ke Bupati untuk kemudian ditandatangani SK pemecatannya," sebutnya.
Tiga pegawai itu diketahui bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora), Kantor Camat Seteluk dan satu orang lagi merupakan guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) dalam Kota Taliwang.
Ketiga pegawai itu diketahui mangkir dan tidak pernah masuk kantor cukup lama.
"Sepuluh hari saja kita tidak masuk kantor itu bisa dipecat, apalagi ini sudah cukup lama," papar Malik.
Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk membina tiga oknum ASN ini. Namun mereka tampaknya memilih untuk tetap dipecat.
"Karena tidak masuk, secara otomatis kinerjanya tidak ada. Dan, ini sudah memenuhi syarat untuk diambil tindakan tegas," jelasnya.
Satu oknum ASN yang diketahui bertugas sebagai guru itu ternyata keberadannya tidak diketahui pihak keluarga.
"Untuk yang guru ini, pihak keluarganya sendiri juga tidak tahu sekarang berada di mana," ungkap Malik.
Baca juga: Menpan RB: 1.800 ASN Pindah ke IKN pada Juli 2024
Malik yang juga sebagai Plt Asisten III Setda KSB ini berharap seluruh ASN untuk tidak mencontoh sikap yang ditunjukkan tiga oknum ASN ini.
Tidak masuk kantor tanpa disertai keterangan yang jelas dan meninggalkan tugas dengan sengaja tentunya akan memiliki konsekuensi tersendiri.
"Kuncinya, kita semua harus disiplin. Patuhi aturan yang berlaku, karena ASN bekerja ada aturannya," tandas Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.