KULON PROGO, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminta pertimbangan teknis pemberhentian seorang dokter ASN yang kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
ASN tersebut berinisial MAA, seorang dokter puskesmas di Kapanewon Kokap.
BKPP mengirim surat terkait rencana pemberhentian MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pekan lalu.
"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]," kata Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto di kantornya, pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan
Joko mengungkapkan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan MAA meski telah menjadi terdakwa saat ini.
Sebab, Kulon Progo dipimpin seorang penjabat bupati yang memerlukan pertimbangan teknis dari BKN RI soal pemberhentian sementara ASN.
Sementara kalau Bupatinya definitif maka dapat langsung memberhentikan. Surat pertimbangan ke BKN RI ditandatangani Pj Bupati pada akhir Agustus 2023.
Saat ini, dokter tersebut masih menerima gaji. Dengan status pemberhentian sementara nanti, maka ia jadi PNS namun tidak memiliki jabatan apapun dan tunjangan.
Semua berawal dari KDRT dalam rumah tangga dokter pada 9 Mei 2023 malam di rumah sendiri di Pengasih. MAA melakukan kekerasan fisik pada istrinya yang seorang dokter gigi.
Kekerasan terjadi usai istri MAA menemukan suaminya memasukkan perempuan lain ke dalam rumah. Keributan disusul kekerasan dialami sang istri terjadi setelah itu.
MAA ditahan pertengahan Agustus 2023. Kasusnya bergulir di persidangan sejak akhir Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Diwisuda Sendirian karena Kesiangan, Rivaldo: Orangtua Saya Marah, Tidak Tahu Saya Tidur di Kos
Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT ini pada 30 Agustus 2023 lalu.
“Kami ikut memantau kasus ini,” kata Joko.
Kasus serupa sejatinya juga terjadi di antara PNS di Kulon Progo. Joko mengungkapkan, rata-rata sekitar lima kasus serupa, mayoritas seputar perselingkuhan, terjadi setiap tahun. Tahun ini, baru kasus MAA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.