Pemerintah akan menindak tegas semua pelanggaran seperti ini.
Terlebih sebelumnya Pj Bupati Kulon Progo telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pembinaan Disiplin terhadap Hidup Bersama, Zina, dan Asusila.
Surat memberitahukan tiga jenis pelanggaran disiplin yaitu hidup bersama, zina, dan asusila.
Maksud hidup bersama berarti dua orang pria dan wanita menjalani hidup bersama layaknya orang berkeluarga dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Zina berarti persetubuhan antara lelaki atau perempuan dengan lelaki atau perempuan yang bukan istri atau suaminya, sementara yang bersangkutan punya istri atau suami sah.
Baca juga: Banyak Dibantu, Wali Kota Semarang Merasa Kehilangan Sosok Ganjar yang Lengser Hari Ini
Asusila berarti perbuatan persetubuhan antara lelaki dan perempuan atas dasar suka sama suka tanpa ikatan sah, sementara mereka masih sama-sama lajang atau tidak memiliki ikatan pernikahan.
Selain itu, belum lama terbit Peraturan Bupati Kulon Progo No 55/2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Perbup berisi hukuman disiplin serta tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, dengan tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.