AMBON, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena angkat bicara soal kasus pencurian yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor DPRD Kota Ambon.
ASN berinisial ASL (51) yang merupakan pegawai sekretariat di DPRD Kota Ambon ini diketahui membobol ruang bagian keuangan dan menggasak uang tunai senilai Rp 117 juta pada Minggu (27/8/2023).
Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan sehari setelah aksi pencurian terjadi.
Baca juga: Seorang ASN Nekat Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon
Menurut Bodewin selaku abdi negara, perbuatan ASL sangat tidak pantas, sebab selain bertentangan dengan norma hukum tindakannya itu juga bertentangan dengan nilai moral.
"Ini perbuatan yang sangat tidak pantas," kata Bodewin kepada wartawan, Selasa (28/8/2023).
Atas kejadian itu, Bodewin mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Ia juga meminta agar polisi dan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada yang bersangkutan.
"Proses hukumnya kami serahkan ke aparat kepolisian, dan kami minta agar pelaku diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan selain proses hukum, sanksi administrasi juga akan dijatuhkan.
"Kalau dia ASN diproses dan kalau bisa dipecat saja," katanya.
ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Wmbon.
Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif ASN di Ambon Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD
Sebelumnya, ASL ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang senilai Rp 117 juta di kantor tempatnya bekerja pada, Minggu (27/8/2023).
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (28/9/2023).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sisa hasil curian sebesar Rp 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, yang dibeli dengan uang hasil curian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.