AMBON, KOMPAS.com - ASL (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mencuri uang di Kantor DPRD Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2023).
Pegawai kantor Sekretariat DPRD Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon.
ASL sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (28/8/2023). Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan atas kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah resmi ditahan di Rutan Ambon," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli kepada wartawan, Selasa malam.
Baca juga: ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Ambon, Pj Walkot: Sangat Tak Pantas
La Beli mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya itu.
"Dari pengakuan korban itu dia sendirian dan tidak dibantu oleh orang lain," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif ASN di Ambon Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD
La Beli menyebut, penyidik yang menangani kasus itu menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Jadi ada pemberatan, ancaman hukumannya itu 7 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, seorang ASN yang bekerja di kantor Sekretariat DPRD Kota Ambon, ASL (51), ditangkap polisi karena diduga mencuri uang senilai Rp 117 juta di kantor tempatnya bekerja pada Minggu (27/8/2023).
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (28/9/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang sisa hasil curian sebesar Rp 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.