KOMPAS.com - Joko Umbaran, pelaku yang membunuh wanita teman kencannya di Hotel K Blora, divonis 18 tahun penjara.
Putusan vonis tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Blora, Jawa Tengah pada Rabu (6/9/2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.
Dalam pesidangan, pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa alat untuk membunuh.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di salah satu hotel di Kecamatan Tunjungan pada Selasa (17/1/2023) pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Teman Kencannya Divonis 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Saat ditemukan, terdapat luka benda tajam di leher korban yang diketahui bernama Miranda (35).
Wanita kelahiran tahun 1987 ini beralamat di Jalan RA. Kartini Lorong 8 Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Dari keterangan tamu hotel, ia sempat mendengar teriakan minta tolong pada dini hari.
Selain itu, beredar video CCTV dari pria terduga pelaku yang berlari keluar kamar hotel tanpa mengenakan busana
Dari hasil penyelidikan, Miranda tewas dibunuh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran (31). Joko tega membunuh Miranda karena tak puas saat kencan dengan korban.
Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.
Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasanya untuk kencan di salah satu hotel pada Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pria kelahiran 1992 itu membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.
Ia mengaku pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.
Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan Miranda.