Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencannya di Blora hingga Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2023, 09:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Joko Umbaran, pelaku yang membunuh wanita teman kencannya di Hotel K Blora, divonis 18 tahun penjara.

Putusan vonis tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Blora, Jawa Tengah pada Rabu (6/9/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.

Dalam pesidangan, pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa alat untuk membunuh.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di salah satu hotel di Kecamatan Tunjungan pada Selasa (17/1/2023) pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Teman Kencannya Divonis 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Saat ditemukan, terdapat luka benda tajam di leher korban yang diketahui bernama Miranda (35).

Wanita kelahiran tahun 1987 ini beralamat di Jalan RA. Kartini Lorong 8 Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora.

Dari keterangan tamu hotel, ia sempat mendengar teriakan minta tolong pada dini hari.

Selain itu, beredar video CCTV dari pria terduga pelaku yang berlari keluar kamar hotel tanpa mengenakan busana

Dari hasil penyelidikan, Miranda tewas dibunuh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran (31). Joko tega membunuh Miranda karena tak puas saat kencan dengan korban.

Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun Penjara

Selalu bawa pisau saat kencan

Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasanya untuk kencan di salah satu hotel pada Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pria kelahiran 1992 itu membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.

Ia mengaku pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.

Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan Miranda.

Usai kencan, Mirana menagih bayaran tapi pelaku tak mau memberikan uang karena tak puas dengan pelayanan korban.

Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita dalam Kamar Hotel di Blora, Selalu Bawa Pisau Saat Kencan lewat MiChat, Ini Alasannya...

Ia kemudian mengambil pisau dan menusuk korban dengan pisau hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.

"Kemudian pada saat dia melakukan penusukan terhadap korban kemarin itu, karena spontan karena dia tidak puas dan kecewa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono kepada wartawan di Mapolres Blora, Rabu (18/1/2023).

"Motifnya sendiri karena pelaku diduga kecewa terhadap pelayanan si korban karena dia merasa belum puas tetapi si korban sudah minta berhenti berhubungan, kemudian disuruh untuk bayar kemudian dia merasa tidak puas," tambah dia.

Sementara itu ayah korban mengatakan bahwa Miranda sudah tiga minggu tak pulang ke rumah sebelum ditemukan tewas.

"Sudah 3 minggu (korban) tidak pulang. Ditelepon, HP tidak aktif," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Blora, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kronologi Joko Umbaran Bunuh Teman Kencan di Hotel di Blora, Tusuk Korban Usai Dilayani lalu Kabur

Sewaktu pergi, Miranda tidak berpamitan kepada ayahnya. Ayah korban pun tak mengetahui keberadaan putrinya hingga akhirnya kabar duka itu datang.

Menurut ayah korban, Miranda menjanda sekitar 15 tahun ini. Semasa hidup, korban berjualan angkringan tiap hari.

"Jualan nasi, rica-rica, kopi di angkringan. Buka jam 7 pagi, habis maghrib tutup," ucapnya.

Lantaran sang putri tak ada kabar selama tiga minggu, angkringan tersebut pun tutup.

"Malah sampai isi angkringan aku minum sendiri kopi-kopinya," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Robertus Belarminus, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com