Salin Artikel

Perjalanan Kasus Joko Umbaran Pembunuh Teman Kencannya di Blora hingga Divonis 18 Tahun Penjara

Putusan vonis tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Blora, Jawa Tengah pada Rabu (6/9/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.

Dalam pesidangan, pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa alat untuk membunuh.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di salah satu hotel di Kecamatan Tunjungan pada Selasa (17/1/2023) pukul 03.30 WIB.

Saat ditemukan, terdapat luka benda tajam di leher korban yang diketahui bernama Miranda (35).

Wanita kelahiran tahun 1987 ini beralamat di Jalan RA. Kartini Lorong 8 Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora.

Dari keterangan tamu hotel, ia sempat mendengar teriakan minta tolong pada dini hari.

Selain itu, beredar video CCTV dari pria terduga pelaku yang berlari keluar kamar hotel tanpa mengenakan busana

Dari hasil penyelidikan, Miranda tewas dibunuh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran (31). Joko tega membunuh Miranda karena tak puas saat kencan dengan korban.

Selalu bawa pisau saat kencan

Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasanya untuk kencan di salah satu hotel pada Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pria kelahiran 1992 itu membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.

Ia mengaku pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.

Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan Miranda.

Usai kencan, Mirana menagih bayaran tapi pelaku tak mau memberikan uang karena tak puas dengan pelayanan korban.

Ia kemudian mengambil pisau dan menusuk korban dengan pisau hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.

"Kemudian pada saat dia melakukan penusukan terhadap korban kemarin itu, karena spontan karena dia tidak puas dan kecewa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono kepada wartawan di Mapolres Blora, Rabu (18/1/2023).

"Motifnya sendiri karena pelaku diduga kecewa terhadap pelayanan si korban karena dia merasa belum puas tetapi si korban sudah minta berhenti berhubungan, kemudian disuruh untuk bayar kemudian dia merasa tidak puas," tambah dia.

Sementara itu ayah korban mengatakan bahwa Miranda sudah tiga minggu tak pulang ke rumah sebelum ditemukan tewas.

"Sudah 3 minggu (korban) tidak pulang. Ditelepon, HP tidak aktif," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Blora, Selasa (17/1/2023).

Sewaktu pergi, Miranda tidak berpamitan kepada ayahnya. Ayah korban pun tak mengetahui keberadaan putrinya hingga akhirnya kabar duka itu datang.

Menurut ayah korban, Miranda menjanda sekitar 15 tahun ini. Semasa hidup, korban berjualan angkringan tiap hari.

"Jualan nasi, rica-rica, kopi di angkringan. Buka jam 7 pagi, habis maghrib tutup," ucapnya.

Lantaran sang putri tak ada kabar selama tiga minggu, angkringan tersebut pun tutup.

"Malah sampai isi angkringan aku minum sendiri kopi-kopinya," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Robertus Belarminus, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/090000678/perjalanan-kasus-joko-umbaran-pembunuh-teman-kencannya-di-blora-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke