Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Terbaru Kasus Selebgram Palembang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Kompas.com - 01/09/2023, 08:53 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

Erlin mengatakan ancaman pidana yang disangkakan kepada APS maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

5. Rumah mewah di Palembang disegel

Rumah milik selebgram APS yang berada di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, disegel oleh jajaran Direktorat Reserse Polda Lampung, Kamis (31/8/2023).

Sebelum disegel, penyidik sempat masuk ke rumah itu melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.

Baca juga: Polisi Segel Rumah Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Palembang

Satu unit mobil Honda Jazz putih pun datang ke lokasi penyegelan tersebut.

Penyidik langsung kembali ke mobil setelah seluruh sisi rumah dipasang police line pada pukul 18.30 WIB.

Syafril ketua RT setempat sebelumnya mengatakan, petugas Polda Lampung datang menggeledah di rumah APS. Saat itu, ia diminta menyaksikan proses penggeledahan.

“Polisi datang dan bilang suami APS ini katanya terlibat jaringan narkoba dari dalam Lapas. Saya juga kurang tahu dengan APS ini,” kata Syafri, Senin (28/8/2023).

6. David ditetapkan tersangka

Meski sudah menjadi narapidana Nusakambangan, David juga ditetapkan tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, membenarkan David ditetapkan tersangka kasus narkotika.

Baca juga: Masih Berstatus Napi, Suami Selebgram Palembang Jadi Tersangka

"Sudah (tersangka) juga," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) sore.

Selain David, dua orang lainnya yang hari ini menjalani pemeriksaan yaitu H dan L. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua rekan David juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni H dan L," kata Erlin.

Terungkapnya kasus narkotika ini setelah Fajar Reskianto yang merupakan anak buah David ditangkap pada Maret 2023.

Fajar sendiri kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com