KOMPAS.com - Kasus selebgram asal Palembang berinisial APS diduga menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terus berlanjut.
Suaminya bernama David sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
Tak hanya itu, Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menyebut Khadafi alias David masih mengendalikan narkoba meski ditahan di Lapas Nusakambangan.
"Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba)," kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).
Berikut ini fakta terbaru terkait kasus selebgram dan suaminya yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Baca juga: Suami Selebgram Palembang Dipindah dari Nusakambangan ke Lampung, Kalapas Tolak Beri Keterangan
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, suami selebgram APS yang sudah menjadi narapidana di Nusakambangan dipindahkan ke Lampung.
Terpidana 20 tahun penjara itu diduga masih mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional dari dalam lapas.
David dipindahkan sementara dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 lalu.
Meski telah dipindahkan, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Porman Siregar tidak dapat memberikan informasi apapun terkait pemindahan tersebut.
"Terkait dengan narapidana/warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki wewenang memberikan keterangan," kata Porman melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023) pagi.
Porman menyebut hal ini karena kasus itu masih dalam pemeriksaan Polda Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Periksa 2 Saksi Kasus Jaringan Narkotika Internasional Suami Selebgram Palembang
"Dikarenakan tengah dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung," kata Porman.
Terkait keterlibatan selebgram APS, Ditnarkoba Polda Lampung memeriksa dua saksi atas kasus peredaran narkotika yang diduga dilakukan David.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan penyidik Ditnarkoba telah memeriksa dua orang saksi.
"Saat ini Ditnarkoba Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi atas kasus itu," kata Umi saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Dua orang saksi itu masing-masing berinisial H dan L. Umi mengungkapkan, kedua orang saksi ini diperiksa karena diduga memiliki hubungan dengan selebgram APS dan suaminya Kadafi alias David.
"Saksi yang diperiksa berinisial H dan L yang berhubungan dengan saudara APS dan K," kata Umi.
Tetapi, terkait materi penyelidikan Umi mengaku belum bisa membeberkan karena proses pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan masih berlanjut.
"Nanti setelah lengkap akan diinfokan," katanya.
Baca juga: Selebgram Palembang Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
Selebgram asal Palembang berinisial APS dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah menaikkan status APS menjadi tersangka.
"Benar, APS ditetapkan sebagai tersangka," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) petang.
Oleh penyidik, APS disebut terlibat dalam jaringan internasional narkotika.
Erlin menambahkan ditetapkannya status APS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi sejak akhir pekan kemarin.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan APS dalam jaringan internasional narkotika.
"Ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status yang bersangkutan," kata Erlin.
Setelah ditetapkan tersangka, APS disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya, David.
Baca juga: Selebgram APS Kelola Uang Bisnis Narkotika Suaminya, Dijerat Pasal Pencucian Uang
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan APS ikut terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Keterlibatan APS yang kini berstatus tersangka yaitu ikut mengelola uang dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika sang suami.
"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Erlin mengatakan ancaman pidana yang disangkakan kepada APS maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Rumah milik selebgram APS yang berada di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, disegel oleh jajaran Direktorat Reserse Polda Lampung, Kamis (31/8/2023).
Sebelum disegel, penyidik sempat masuk ke rumah itu melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.
Baca juga: Polisi Segel Rumah Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Palembang
Satu unit mobil Honda Jazz putih pun datang ke lokasi penyegelan tersebut.
Penyidik langsung kembali ke mobil setelah seluruh sisi rumah dipasang police line pada pukul 18.30 WIB.
Syafril ketua RT setempat sebelumnya mengatakan, petugas Polda Lampung datang menggeledah di rumah APS. Saat itu, ia diminta menyaksikan proses penggeledahan.
“Polisi datang dan bilang suami APS ini katanya terlibat jaringan narkoba dari dalam Lapas. Saya juga kurang tahu dengan APS ini,” kata Syafri, Senin (28/8/2023).
Meski sudah menjadi narapidana Nusakambangan, David juga ditetapkan tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, membenarkan David ditetapkan tersangka kasus narkotika.
Baca juga: Masih Berstatus Napi, Suami Selebgram Palembang Jadi Tersangka
"Sudah (tersangka) juga," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) sore.
Selain David, dua orang lainnya yang hari ini menjalani pemeriksaan yaitu H dan L. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua rekan David juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni H dan L," kata Erlin.
Terungkapnya kasus narkotika ini setelah Fajar Reskianto yang merupakan anak buah David ditangkap pada Maret 2023.
Fajar sendiri kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.