Dua orang saksi itu masing-masing berinisial H dan L. Umi mengungkapkan, kedua orang saksi ini diperiksa karena diduga memiliki hubungan dengan selebgram APS dan suaminya Kadafi alias David.
"Saksi yang diperiksa berinisial H dan L yang berhubungan dengan saudara APS dan K," kata Umi.
Tetapi, terkait materi penyelidikan Umi mengaku belum bisa membeberkan karena proses pemeriksaan dan pendalaman penyelidikan masih berlanjut.
"Nanti setelah lengkap akan diinfokan," katanya.
Baca juga: Selebgram Palembang Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional
Selebgram asal Palembang berinisial APS dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah menaikkan status APS menjadi tersangka.
"Benar, APS ditetapkan sebagai tersangka," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) petang.
Oleh penyidik, APS disebut terlibat dalam jaringan internasional narkotika.
Erlin menambahkan ditetapkannya status APS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi sejak akhir pekan kemarin.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan APS dalam jaringan internasional narkotika.
"Ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status yang bersangkutan," kata Erlin.
Setelah ditetapkan tersangka, APS disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya, David.
Baca juga: Selebgram APS Kelola Uang Bisnis Narkotika Suaminya, Dijerat Pasal Pencucian Uang
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan APS ikut terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Keterlibatan APS yang kini berstatus tersangka yaitu ikut mengelola uang dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika sang suami.
"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).