Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lintasan Atletik di Riau Rugikan Negara Rp 1 Miliar, 3 Orang Tersangka Ditahan

Kompas.com - 30/08/2023, 18:29 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek, Rabu (30/8/2023).

Hal ini disampaikan Bambang Heripurwanto, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau.

Bambang menjelaskan, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada 2020.

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap M selaku Direktur Utama PT. Ramajaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT. Ramawijaya," kata Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik itu.

Kemudian, penyidik menetapkan M, YZ dan IC sebagai tersangka.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, proyek pembangunan lintasan atletik itu dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp 8.579.579.000.

Namun, dalam pengerjaannya terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.041.946.877,73.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Usut Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas

Bambang menambahkan, tersangka M dan YZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara tersangka IC, telah ditahan dalam perkara lain.

"Tersangka M dan Z ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi," tutup Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com