Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Eks Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan

Kompas.com - 26/08/2023, 07:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2022.

Askam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Adapun PT Ambon Jaya Perdana  diketahui sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang berupa peralatan multimedia dalam proyek tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan Bendahara di Natuna Kembalikan Uang Negara Rp 700 Juta

Penetapan Askam dan dua tersangka lain itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman kepada waratwan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, Kamis (24/8/2023).

“Menetapkan tiga tersangka yakni AT selaku mantan kepala dinas pendidikan, ON mantan manajer dana BOS dan YM Komisaris PT Ambon Jaya Perdana,” kata Akhriman.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2020-2022 dan juga dana BOS afirmasi tahun 2020.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Menurutnya perbuatan ketiga tersangka itu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Maluku.

“Hasil audit dari BPKP kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga menyita uang tunai hasil korupsi dari tersangka ON sebesar Rp 327.000.000.

Akhirman membeberkan penetapan tersangka terhadap Askam, Oktovianus dan Munaidi telah dilakukan penyidik sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan. 

“Jadi tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menepatkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS,” katanya.

Baca juga: 2 Petinggi KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dipecat Partai dan Batal Jadi Caleg

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke11 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang penyidik ke Rutan Kelas II B Masohi untuk menjalani penahanan.

“Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Regional
Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Regional
Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Regional
1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com