Namun ketika musim hujan, air lindi yang mengalir sangat ‘meresahkan’ warga, bahkan menimbulkan alergi kulit.
“Kalau air lindi itu karena sekarang musim kemarau jadinya tidak ada pencemaran, kalau hujan baru turun ke aliran sungai. Biasanya warnanya hitam pekat dan kalau pertanian itu kena kulit jadi gatal-gatal. Kalau sekarang musim kemarau agak berkurang. Pas hujan itu rembesan sampah mengeluarkan air dan kolam tampungnya tidak cukup,” terangnya.
Diluar permasalahan di ketiga TPA tersebut, solusi bagi permasalahan pencemaran limbah air lindi rupanya masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah TPA.
Berikut dibahas apa sebenarnya air lindi dan bagaimana aturan pengelolaan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Aturan tentang limbah air lindi disebutkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Dalam aturan tersebut, terutama di dalam Pasal 1, dijelaskan pengertian mengenai air lindi.
Lindi adalah cairan yang timbul akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi-materi terlarut, termasuk materi organik hasil proses dekomposisi secara biologi.
Sementara Damanhuri (2010) menjabarkan Lindi (leachate) sebagai cairan yang merembes melalui tumpukan sampah dengan membawa materi terlarut atau tersuspensi terutama hasil proses dekomposisi materi sampah.
Setiap TPA memiliki karakteristik air lindi yang berbeda tergantung dari kondisi dan proses yang terjadi di dalamnya.
Dalam pengelolaannya baik bagi usaha atau tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dikenal istilah baku mutu lindi.
Baku mutu lindi adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam lindi yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari kegiatan TPA.
Dalam baku mutu lindi, terdapat nilai kadar paling tinggi yang merupakan ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
Dalam lampiran peraturan tersebut, ditetapkan baku mutu air lindi dengan nilai kadar paling tinggi untuk tiap parameter, antara lain:
Peraturan menteri tersebut salah satunya menjadi pedoman gubernur dalam menetapkan baku mutu lindi, sekaligus bagi penanggung jawab usaha dan TPA dalam merencanakan pengolahan lindi.