Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Akusisi Saham, Eks Dirut PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Ditahan

Kompas.com - 24/08/2023, 10:54 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam.

Kedua tersangka baru itu adalah M mantan Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-April 2016 dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua tim akuisisi jasa penambangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka itu sebelumnya dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: SUTT 150 KV di Bukit Asam Rusak karena Cuaca Buruk, Listrik di 3 Provinsi Sumbagsel Padam

Hasilnya, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8/2023).

Vanny menerangkan, mereka saat ini terus mendalami alat bukti untuk menyisir keterlibatan pelaku lain.

NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua tim akuisisi jasa penambangan ditetapkan tersangka lalu ditahan atas keterlibatan dugaan akuisisi saham PT Bukit Asam.dok. Penkum Kejati Sumsel NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua tim akuisisi jasa penambangan ditetapkan tersangka lalu ditahan atas keterlibatan dugaan akuisisi saham PT Bukit Asam.

Dalam kasus itu, setidaknya terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 serta subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Untuk para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang,” jelas Vanny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com