PALEMBANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam.
Kedua tersangka baru itu adalah M mantan Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-April 2016 dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua tim akuisisi jasa penambangan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka itu sebelumnya dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: SUTT 150 KV di Bukit Asam Rusak karena Cuaca Buruk, Listrik di 3 Provinsi Sumbagsel Padam
Hasilnya, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8/2023).
Vanny menerangkan, mereka saat ini terus mendalami alat bukti untuk menyisir keterlibatan pelaku lain.
Dalam kasus itu, setidaknya terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 serta subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Untuk para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang,” jelas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka terkait akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada (22/6/2023).
Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013, lalu SI ketua tim akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Sementara, satu tersangka lagi inisial TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara yang merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana berhalangan hadir sehingga penahanan terhadapnya ditunda.
Baca juga: Kades di Mamuju Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta untuk Berobat Istri
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kasus ini bermula saat PTBA melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana milik tersangka TI.
Seiring waktu berjalan, penyidik menemukan adanya kecurigaan dalam proses tersebut sehingga didapati adanya kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Ketiganya sempat kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik memiliki cukup bukti ketiganya sehingga meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny.
Baca juga: Operasional Pertambangan Bukit Asam Bisa Dipantau lewat Ponsel
Sedangkan pengacara M, Syaefullah Hamid, menilai tindakan Kejati Sumsel menetapkan kliennya sebagai tersangka sebagai langkah yang terburu-buru.
Apalagi, aksi korporasi yang disetujui M dianggap tindakan lazim.
"Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan," sebut Syaefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.