Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka terkait akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada (22/6/2023).
Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013, lalu SI ketua tim akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Sementara, satu tersangka lagi inisial TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara yang merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana berhalangan hadir sehingga penahanan terhadapnya ditunda.
Baca juga: Kades di Mamuju Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta untuk Berobat Istri
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kasus ini bermula saat PTBA melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sarana milik tersangka TI.
Seiring waktu berjalan, penyidik menemukan adanya kecurigaan dalam proses tersebut sehingga didapati adanya kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Ketiganya sempat kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan penyidik memiliki cukup bukti ketiganya sehingga meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny.
Baca juga: Operasional Pertambangan Bukit Asam Bisa Dipantau lewat Ponsel
Sedangkan pengacara M, Syaefullah Hamid, menilai tindakan Kejati Sumsel menetapkan kliennya sebagai tersangka sebagai langkah yang terburu-buru.
Apalagi, aksi korporasi yang disetujui M dianggap tindakan lazim.
"Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan," sebut Syaefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.