Melihat korban yang bergerak, Maryati pun panik. Ia kemudian memapah korban keluar rumah untuk dibawa berobat.
Namun di tengah perjalanan, niat tersebut urung. Ia kemudian mendorong korban ke kolong rumah warga yang ada di pinggir laut.
"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut, kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.
Baca juga: Sesosok Mayat Anak Perempuan Membusuk Tanpa Kepala di Pulau Sebatik, Diduga Dibunuh Ibu Tiri
Setelah itu ia pergi meninggalkan korban.
Saat ditanya petugas, Maryati mengaku menghabisi nyawa anak tirinya hanya karena cemburu melihat kedekatan korban dengan ayahnya.
Setiap kali suaminya pulang melaut, si anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini akan langsung memeluk ayahnya dan merebut perhatiannya.
Dari hasil otopsi, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang. Tak hanya itu, dasar tengkorak kepala juga patah.
Selain itu terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.
"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.
Baca juga: Menolak Digugat Cerai, Suami Bacok Istri dan Anak Tiri di Lampung
Menurutnya patah tulang yang dialami korban diduga karena pukulan yang keras di bagian belakang dengan benda tumpul.
"Terkait tengkorak kepala, terlepas akibat dari pembusukan. Dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.
William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut. Bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.
"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.
Saat sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Maryanti (35).
Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Siantur saat membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya.