"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)."
Baca juga: Bunuh Anak Tiri dengan Sadis, Ibu Cemburu Korban Dekat dengan Ayahnya
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan." ujar Hakim Nardon Sianturi, sebagaimana pers rilis yang dikirimkan juru bicara PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite kepada Kompas.com.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,’’tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.