LAMPUNG, KOMPAS.com – Hanya karena kesal suami enggan pisah rumah dengan orangtuanya, seorang ibu muda membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun.
Pembunuhan ini terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, pelaku pembunuhan itu adalah seorang ibu muda berinisial LS (24).
“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” kata Sunhot saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.
Baca juga: Siswi SMP Disetubuhi dan Dibunuh Buruh Bangunan, Dalangnya Ternyata Gadis 17 Tahun
Korban meninggal adalah anak tiri dari tersangka LS, yakni TP (2).
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalan tersangka kepada suaminya, DWS.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” kata Sunhot.
Selain itu, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.
Sunhot mengungkapkan, pembunuhan itu berawal saat korban TP bermain dengan KV, anak kandung tersangka pada malam kejadian.
Kedua balita seumuran itu sedang bermain mobil-mobilan di tempat.
Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.
Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala korban membentur tembok dan jatuh ke lantai.
“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” kata Sunhot.
Baca juga: Ayah Angkat Setubuhi Anak 15 Tahun yang Dipekerjakannya sebagai Badut Keliling
Menurut Sunhot, karena panik dan sudah punya niat membunuh, tersangka lalu membekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangan selama 20 menit.
“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” kata Sunhot.
Tewasnya korban baru diketahui oleh DW pada pagi hari. DW kemudian langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat dengan nomor laporan LP/B/408/XI/2021/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung, tanggal 17 November 2021.
Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.