Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilap Tukin Rp 4,1 Miliar, 3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Divonis Berbeda

Kompas.com - 15/08/2023, 18:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sri Hastiati juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 485,5 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Len Aini divonis paling tinggi diantara ketiga terdakwa. Majelis hakim memvonis terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Diduga Tilap Tunjangan Kinerja Pegawai Rp 1,8 Miliar, 3 Staf Kejari Bandar Lampung Tidak Dipekerjakan Sementara

Vonis ini paling tinggi sebab terdakwa dianggap pihak yang memiliki ide dan mengajak kedua terdakwa lain untuk menilap uang tukin tersebut.

Diketahui, modus korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan mark up (penggelembungan) uang tukin.

Pendebetan otomatis ini dilakukan pihak bank berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian yang dibuat oleh Len Aini.

 

Modus lainnya yakni mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh kejaksaan untuk menerima transfer uang tukin.

Kemudian korupsi juga dilakukan dengan mengajukan tukin ke rekening BRI yang sebenarnya digunakan untuk menerima pembayaran gaji bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com