Sri Hastiati juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 485,5 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Len Aini divonis paling tinggi diantara ketiga terdakwa. Majelis hakim memvonis terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis ini paling tinggi sebab terdakwa dianggap pihak yang memiliki ide dan mengajak kedua terdakwa lain untuk menilap uang tukin tersebut.
Diketahui, modus korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan mark up (penggelembungan) uang tukin.
Pendebetan otomatis ini dilakukan pihak bank berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian yang dibuat oleh Len Aini.
Modus lainnya yakni mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh kejaksaan untuk menerima transfer uang tukin.
Kemudian korupsi juga dilakukan dengan mengajukan tukin ke rekening BRI yang sebenarnya digunakan untuk menerima pembayaran gaji bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.