Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilap Tukin Rp 4,1 Miliar, 3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Divonis Berbeda

Kompas.com - 15/08/2023, 18:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga staf (pegawai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung divonis berbeda atas perkara korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di kantor mereka sendiri.

Tota uang tukin yang dikorupsi selama tahun 2021 - 2022 mencapai Rp 4,1 miliar.

Ketiga staf tersebut yakni Berry Yudanto (Kaur Kepegawaian dan Keuangan), Len Aini (bendahara keuangan), dan Sari Hastiati (operator daftar gaji).

Baca juga: Terjerat Korupsi, Kadishub Kota Bandung Tetap Dapat Tunjangan Kinerja, Bagaimana Yana Mulyana?

Ketiga terdakwa divonis dalam sidang terpisah dan bergantian di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (15/8/2023).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, terdakwa Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Berry juga dijatuhi sejumlah denda atas perbuatannya itu.

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Achmad Rifai, Selasa.

Baca juga: Diduga Tilap Uang Bantuan Bencana Rp 308 Juta untuk Foya-foya, Eks Pejabat Dinsos Lebak Ditangkap

Majelis hakim juga memberikan vonis tambahan berupa kewajiban membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Sri Hastiati divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sri Hastiati juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 485,5 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Len Aini divonis paling tinggi diantara ketiga terdakwa. Majelis hakim memvonis terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Diduga Tilap Tunjangan Kinerja Pegawai Rp 1,8 Miliar, 3 Staf Kejari Bandar Lampung Tidak Dipekerjakan Sementara

Vonis ini paling tinggi sebab terdakwa dianggap pihak yang memiliki ide dan mengajak kedua terdakwa lain untuk menilap uang tukin tersebut.

Diketahui, modus korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan mark up (penggelembungan) uang tukin.

Pendebetan otomatis ini dilakukan pihak bank berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian yang dibuat oleh Len Aini.

 

Modus lainnya yakni mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh kejaksaan untuk menerima transfer uang tukin.

Kemudian korupsi juga dilakukan dengan mengajukan tukin ke rekening BRI yang sebenarnya digunakan untuk menerima pembayaran gaji bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com