Salin Artikel

Tilap Tukin Rp 4,1 Miliar, 3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Divonis Berbeda

Tota uang tukin yang dikorupsi selama tahun 2021 - 2022 mencapai Rp 4,1 miliar.

Ketiga staf tersebut yakni Berry Yudanto (Kaur Kepegawaian dan Keuangan), Len Aini (bendahara keuangan), dan Sari Hastiati (operator daftar gaji).

Ketiga terdakwa divonis dalam sidang terpisah dan bergantian di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (15/8/2023).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, terdakwa Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Berry juga dijatuhi sejumlah denda atas perbuatannya itu.

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Achmad Rifai, Selasa.

Majelis hakim juga memberikan vonis tambahan berupa kewajiban membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Sri Hastiati divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sri Hastiati juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 485,5 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Len Aini divonis paling tinggi diantara ketiga terdakwa. Majelis hakim memvonis terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis ini paling tinggi sebab terdakwa dianggap pihak yang memiliki ide dan mengajak kedua terdakwa lain untuk menilap uang tukin tersebut.

Diketahui, modus korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan mark up (penggelembungan) uang tukin.

Pendebetan otomatis ini dilakukan pihak bank berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian yang dibuat oleh Len Aini.

Modus lainnya yakni mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh kejaksaan untuk menerima transfer uang tukin.

Kemudian korupsi juga dilakukan dengan mengajukan tukin ke rekening BRI yang sebenarnya digunakan untuk menerima pembayaran gaji bulanan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/184206378/tilap-tukin-rp-41-miliar-3-pegawai-kejari-bandar-lampung-divonis-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke