LEBAK, KOMPAS.com - Polres Lebak menangkap mantan pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET (48) karena diduga menggelapkan uang bantuan sosial bencana kebakaran.
ET diduga menggelapkan uang bantuan Rp 308 juta pada tahun 2021 untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: UPDATE Ledakan Tambang Sawahlunto: 2 Pekerja Tewas, 8 Orang Tertimbun Masih Dicari
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET diduga menggelapkan uang bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinsos Lebak, Banten.
Baca juga: 12 Orang Tertimbun akibat Ledakan Tambang di Sawahlunto, 1 Tewas
Pada 2021 ada sejumlah bencana kebakaran di Lebak. Uang bantuan untuk korban dibagikan dalam dua tahap. Namun, dananya ditilap oleh ET.
“Tahap pertama yang terverifikasi sebanyak 52 penerima, tapi hanya enam saja yang dibagikan,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/11/2022).
Sementara pada tahap dua, seharusnya ada 75 keluarga yang menerima. Namun, hanya delapan saja yang disalurkan.
Total uang yang digelapkan oleh ET dari dua tahap tersebut senilai Rp 308 juta.
Kepada penyidik, ET mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang hingga foya-foya.
Untuk menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa 150 saksi termasuk Kepala Dinas Sosial Lebak.
ET ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis, 8 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.