Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Domisili dan Alamat di KTP, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 10/08/2023, 07:44 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Hal ini akan berdampak pada berbagai keperluan seperti ketika masa pemilihan presiden, pemilihan DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan,mengurus tuntutan hukum, mengurus pembayaran pajak, mengurusperceraian, dan masih banyak lagi.

Selain itu, penyeragaman domisili dan alamat KTP juga akan memudahkan negara dalam merapikan data administrasi kependudukan dan mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.

Bagaimana jika domisili dan alamat KTP berbeda?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hal ini dilakukan apabila waktu berdomisilinya penduduk di alamat pada kabupaten/propinsi yang baru dilakukan untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun, atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, penduduk juga berkewajiban melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang akan dijadikan dasar dalam perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan di tempat tinggalnya yang baru.

Apa yang harus dilakukan jika kerap berpindah domisili?

Dilansir dari laman diskominfotik.lampungprov.go.id, jika penduduk sering berpindah domisili karena urusan pekerjaan atau hal lain namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka untuk urusan administrasi cukup dengan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNI dapat dilakukan di Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa berkas persyaratan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sumber:
bps.go.id  
disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
diskominfotik.lampungprov.go.id  
sippn.menpan.go.id  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com