Hal ini akan berdampak pada berbagai keperluan seperti ketika masa pemilihan presiden, pemilihan DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan,mengurus tuntutan hukum, mengurus pembayaran pajak, mengurusperceraian, dan masih banyak lagi.
Selain itu, penyeragaman domisili dan alamat KTP juga akan memudahkan negara dalam merapikan data administrasi kependudukan dan mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hal ini dilakukan apabila waktu berdomisilinya penduduk di alamat pada kabupaten/propinsi yang baru dilakukan untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun, atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, penduduk juga berkewajiban melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Keterangan Pindah Datang akan dijadikan dasar dalam perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan di tempat tinggalnya yang baru.
Dilansir dari laman diskominfotik.lampungprov.go.id, jika penduduk sering berpindah domisili karena urusan pekerjaan atau hal lain namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka untuk urusan administrasi cukup dengan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNI dapat dilakukan di Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa berkas persyaratan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sumber:
bps.go.id
disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id
peraturan.bpk.go.id
diskominfotik.lampungprov.go.id
sippn.menpan.go.id